Tulisan1_Ekoperasi_Tujuan
dan Fungsi Koperasi
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi pertama
di Indonesia dimulai pada tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia
adalah R Arya Wiriaatmaja, ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong
rakyatnya agar tidak terjerat hutang lintah darat. Arti dari koperasi merupakan usaha atau organisasi yang di
opersikan bersama-sama dan untuk memsejaterahkan angotanya. Menurut Drs.
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang
sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Dengan kata
lain koperasi adalah alat penunjang ekonomi untuk memberikan kesejahteraan pada
rakyat merupakan salah satu unsur penting perekonomian di Indonesia, hal
tersebut dapat di lihat dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam
menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang
berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Dalam suatu
organsisasi atau pun badan usaha memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan
ujuan tersebut merupakan kewajiban yang haru dilaksanakan oleh anggotanya. Koperasi
memiliki beberapa tujuan diantaranya:
- mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
- Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Prinsip merupakan hal yang menjadi
panutan suatu badan usaha. Koperasi sebagai badan usaha juga memiliki beberapa
prinsip yang diterapkan. Prinsip-prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
oleh Koperasi Aliansi Internasinal adalah:
- Keanggotaan terbuka dan sukarela.
- Manajemen yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam perekonomian,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Dalam mewujudkan misi
untuk membentuk perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat, koperasi
melakukan berbagai upaya unuk mengembangkan dan memberdayakan diri agar lebih
mandiri untuk mensejaterahkan anggotanya khususnya masarakat Indonesia. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.
25 Tahun 1992 Mengenai Perkoperasiaan menyebutkan fungsi koperasi. Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut :
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dalam kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya anggota dan umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif terhadap upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Dari tulisan yang saya buat diatas maka analisis yang dapat saya sampaikan
adalah koperasi bukan hanya sebuah organisasi kecil tetapi koperasi juga dapat
mamajukan perekonomian masyarakat Indonesia. Jika dilihat dari fungsi dan
tujuannya maka koperasi sangat menguntungkan dan memudahkan bagi para
anggotanya . Yang di butuhkan dalam pemberdayaan koperasi saat ini adalah
adanya komitmen yang kuat dan juga upaya nyata dari pihak-pihak yang terkait. Jika
dilihat dari fungsi dan tujuannya maka koperasi sangat menguntungkan dan
memudahkan bagi para anggotanya, maka akan sangat mukin bila nantinya koperasi
dapat lebih maju lagi dan masyarakat pun akan memiliki peningkatan dalam segi
perekonomiannya.
Sumber :
- http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar